Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-174/Slmn/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI
Semarang
24 Th / 15 Februari 2002
Perempuan
Indonesia
Dsn. Majegan Rt. 01 Rw. 07 Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA (Lulus).
|
- PENAHANAN:
Penyidik Sejak
Penuntut Umum Sejak
|
:
:
|
Tidak dilakukan Penahanan.
23 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025
|
|
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Sekitar jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Siliwangi tepatnya di bengkel Jasatec Dusun Cokrowijayan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa Bersama dengan saksi Dio Prilli Fauzan dan teman – teman lainnya nongkrong di caffe KOAT Jalan Palagan dari sekitar pukul 22.00 wib sampai pagi hari sekitar pukul 05.00 wib.
- Bahwa setelah selesai nongkrong di caffe KOAT, Terdakwa Bersama dengan teman-temannya hendak mencari sarapan disekitar UMY dan mengendarai sepeda motor secara beriringan.
- Bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No. Pol. AD-5454-OM dengan kondisi Lelah dan mengantuk karena semalam tidak tidur melewati jalan Siliwangi (ringroad) dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan setelah melewati simpang empat demak ijo masuk ke jalur lambat dan tiba- tiba sekitar 2-3 meter Terdakwa melihat sdri. Tumirah berjalan kaki di tepi jalan dan karena tidak fokus dalam mengendarai sepeda motor karena mengantuk sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak sdri. Tumirah hingga mengakibatkan sdri. Tumirah terjatuh dan mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan bengkak dipelipis sebelah kiri kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta.
- Bahwa sdri. Tumirah sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta namun pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 wib dinyatakan meninggal oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 0518/KS.14.8/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RS PKU MUHAMMADIYAH GAMPING dengan kesimpulan:
- Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Wanita Bernama Tumirah umur enam puluh tiga tahun;
- Terdapat luka memar dan bengkak pada kepala serta nyeri tekan pada rahang kiri akibat kekerasan bend atumpul. Terdapat patah tulang tertutup pada tungkai atas kiri akibat kekerasan bend atumpul;
- Luka tersebut ditas menyebabkan pasien harus mendapatkan Tindakan dan rawatan lanjutan sehingga derajat luka belum dapat ditentukan dan akan dituangkan pada visum et Repertum lanjutan setelah pengobatan pasien selesai.
- Surat keterangan kematian Nomor :SK00141139/12/2024 tanggal 05 desember 2024 yang dikeluarkan oleh RS PKU MUHAMMADIYAH GAMPING atas nama TUMIRAH.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--
|
Sleman, 02 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|