Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3304/M.4.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-174/Slmn/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI

Semarang

24 Th / 15 Februari 2002

Perempuan

Indonesia

 

Dsn. Majegan Rt. 01 Rw. 07 Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMA (Lulus).

  1. PENAHANAN:

Penyidik Sejak

Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

 

 

Tidak dilakukan Penahanan.

23 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

     

               Bahwa Terdakwa KHUSNUL KUMALA SANTI Bin MUHTADI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Sekitar jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024  atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Siliwangi tepatnya di bengkel Jasatec Dusun Cokrowijayan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa Bersama dengan saksi Dio Prilli Fauzan dan teman – teman lainnya nongkrong di caffe KOAT Jalan Palagan dari sekitar pukul 22.00 wib sampai pagi hari sekitar pukul 05.00 wib.
  • Bahwa setelah selesai nongkrong di caffe KOAT, Terdakwa Bersama dengan teman-temannya hendak mencari sarapan disekitar UMY dan mengendarai sepeda motor secara beriringan.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No. Pol. AD-5454-OM dengan kondisi Lelah dan mengantuk karena semalam tidak tidur melewati jalan Siliwangi (ringroad) dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan setelah melewati simpang empat demak ijo masuk ke jalur lambat dan tiba- tiba sekitar 2-3 meter Terdakwa  melihat sdri. Tumirah berjalan kaki di tepi jalan  dan karena tidak fokus dalam mengendarai sepeda motor karena mengantuk sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak sdri. Tumirah hingga mengakibatkan sdri. Tumirah terjatuh dan mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan bengkak dipelipis sebelah kiri kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta.
  • Bahwa sdri. Tumirah sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta namun pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 wib dinyatakan meninggal oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah II Yogyakarta.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 0518/KS.14.8/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RS PKU MUHAMMADIYAH GAMPING dengan kesimpulan:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Wanita Bernama Tumirah umur enam puluh tiga tahun;
  2. Terdapat luka memar dan bengkak pada kepala serta nyeri tekan pada rahang kiri akibat kekerasan bend atumpul. Terdapat patah tulang tertutup pada tungkai atas kiri akibat kekerasan bend atumpul;
  3. Luka tersebut ditas menyebabkan pasien harus mendapatkan Tindakan dan rawatan lanjutan sehingga derajat luka belum dapat ditentukan dan akan dituangkan pada visum et Repertum lanjutan setelah pengobatan pasien selesai.
  • Surat keterangan kematian Nomor  :SK00141139/12/2024 tanggal 05 desember 2024 yang dikeluarkan oleh RS PKU MUHAMMADIYAH GAMPING atas nama TUMIRAH.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

 

                                               

 

 

                     Sleman, 02 Juli 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya