Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2025/PN Smn | HESTI TRI REJEKI, SH. | RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2025/PN Smn | |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2116/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | |
Penuntut Umum | ||
Terdakwa | ||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||
Anak Korban | ||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P- 29 Ketuhanan Yang maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk.: PDM - 123/Slmn/Eoh.2/04/2025
I. Terdakwa : Nama Lengkap : RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO Tempat Lahir : Bantul Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun / 24 Desember 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Segoroyoso II RT 004 Desa Segoroyoso Kec Pleret Kab Bantul Prop D.I Yogyakarta. Agama : I s l a m. Pekerjaan : PNS Pendidikan : S1
II. Penahanan : - Ditahan dalam perkara lai Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. - Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal
III. Dakwaan :
KESATU:
Bahwa terdakwa RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO pada awal bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT Infokom Putra Kencana (Gudang PT Edu Putra Persada) Jl Monjali No 53 Mlati Kabupaten Sleman Propinsi D.I. Yogyakarta atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya dalam bulan Juni 2024 terdakwa selaku PNS pada Kantor BPBD Kota Yogyakarta, bertemu dengan saksi ARDIAN selaku sales yang menawarkan produk elektronik dari PT EDU PUTRA PERSADA untuk pengadaan kantor, namun karena kantor BPBD Kota Yogyakarta tidak ada anggaran untuk pengadaan barang elektronik kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIAN “bagaimana kalau saya (terdakwa) pribadi buat pesanan seolah-olah dinas, namun untuk pribadi saya (terdakwa) bisa tidak?’ dan dijawab oleh saksi dalam pembicaraan lanjutan dikemudian hari melalui telephon yang pada pokoknya agar terdakwa membuat pesanan dan akan disampaikan kepada pemilik (Owner),, lalu saksi ARDIAN menyampaikan kepada saksi Gunawan Santoso selaku Direktur PT EDU PUTRA PERSADA jika ada pesanan barang dari Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan saksi Gunawan percaya, setelah itu saksi ARDIAN menghubungi terdakwa bahwasannya permintaanya terdakwa disetujui, selanjutnya terdakwa membuat surat pesanan ke PT EDU PUTRA PERSADA yang ditandatanganinya seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta untuk meyakinkan PT EDU PUTRA PERSADA agar percaya dan menyetujui pesanannya, lalu terdakwa mengirimkan melalui WhatsApp ke nomor handphone saksi ARDIAN yaitu ;
Lalu terdakwa melakukan pembayaran lunas; selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemesanan dan yang mengerjakan saksi ARDIAN yang dikoordinasikan dengan saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman yang akan menyerahkan barang;
Bahwa oleh karena surat pesanan terdakwa tersebut ditandatanganinya oleh terdakwa yang seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta sehingga PT EDU PUTRA PERSADA yang berkedudukan di Ruko Mataram Plaza Blok D Nomor 8 Semarang Jawa Tengah akhirnya percaya dan menyerahkan Barang barang elektronik tersebut kepada saksi ARDIAN sebanyak 1 Kali di Parkiran Hotel Ambarukmo Yogyakarta, dan kepada terdakwa sebanyak 11 kali dan telah diterima oleh terdakwa di Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman melalui saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang pada tanggal 13 Juli 2025, tanggal 19 Juli 2025, tanggal 23 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), tanggal 30 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), pada tanggal 6 Agustus 2025 (sebanyak 3 kali), dan tanggal 9 Agustus 2025 (sebanyak 2 kali); Bahwa terdakwa berdalih seolah-olah pesanan tersebut berdasarkan Penunjukan Langsung yang nilainya tidak boleh melebihi lima puluh juta rupiah, sehingga terdakwa meminta kepada PT EDU PUTRA PERSADA melalui saksi ARDIAN untuk kontrak kerjanya dipecah-pecah menjadi 103 (Seratus tiga) Surat kontrak kerja dan terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran paling lama dalam tempo satu bulan setelah adanya Surat pemesanan, dan setelah barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual dan menyerahkan kepada orang lain, namun terdakwa ternyata hanya membayar untuk pesanan yang pertama sejumlah Rp.108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp.4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah); Bahwa atas kejadian tersebut saksi GUNAWAN SANTOSO menderita kerugian sebesar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO pada awal bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT Infokom Putra Kencana (Gudang PT Edu Putra Persada) Jl Monjali No 53 Mlati Kabupaten Sleman Propinsi D.I. Yogyakarta atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada awalnya dalam bulan Juni 2024 terdakwa selaku PNS pada Kantor BPBD Kota Yogyakarta, bertemu dengan saksi ARDIAN selaku sales yang menawarkan produk elektronik dari PT EDU PUTRA PERSADA untuk pengadaan kantor, namun karena kantor BPBD Kota Yogyakarta tidak ada anggaran untuk pengadaan barang elektronik kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIAN “bagaimana kalau saya (terdakwa) pribadi buat pesanan seolah-olah dinas, namun untuk pribadi saya (terdakwa) bisa tidak?’ dan dijawab oleh saksi dalam pembicaraan lanjutan dikemudian hari melalui telephon yang pada pokoknya agar terdakwa membuat pesanan dan akan disampaikan kepada pemilik (Owner),, lalu saksi ARDIAN menyampaikan kepada saksi Gunawan Santoso selaku Direktur PT EDU PUTRA PERSADA jika ada pesanan barang dari Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan saksi Gunawan percaya, setelah itu saksi ARDIAN menghubungi terdakwa bahwasannya permintaanya terdakwa disetujui, selanjutnya terdakwa membuat surat pesanan ke PT EDU PUTRA PERSADA yang ditandatanganinya seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta untuk meyakinkan PT EDU PUTRA PERSADA agar percaya dan menyetujui pesanannya, lalu terdakwa mengirimkan melalui WhatsApp ke nomor handphone saksi ARDIAN yaitu ;
Lalu terdakwa melakukan pembayaran lunas; selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemesanan dan yang mengerjakan saksi ARDIAN yang dikoordinasikan dengan saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman yang akan menyerahkan barang;
Bahwa oleh karena surat pesanan terdakwa tersebut ditandatanganinya oleh terdakwa yang seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta sehingga PT EDU PUTRA PERSADA yang berkedudukan di Ruko Mataram Plaza Blok D Nomor 8 Semarang Jawa Tengah akhirnya percaya dan menyerahkan Barang barang elektronik tersebut kepada saksi ARDIAN sebanyak 1 Kali di Parkiran Hotel Ambarukmo Yogyakarta, dan kepada terdakwa sebanyak 11 kali dan telah diterima oleh terdakwa di Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman melalui saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang pada tanggal 13 Juli 2025, tanggal 19 Juli 2025, tanggal 23 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), tanggal 30 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), pada tanggal 6 Agustus 2025 (sebanyak 3 kali), dan tanggal 9 Agustus 2025 (sebanyak 2 kali); Bahwa terdakwa berdalih seolah-olah pesanan tersebut berdasarkan Penunjukan Langsung yang nilainya tidak boleh melebihi lima puluh juta rupiah, sehingga terdakwa meminta kepada PT EDU PUTRA PERSADA melalui saksi ARDIAN untuk kontrak kerjanya dipecah-pecah menjadi 103 (Seratus tiga) Surat kontrak kerja dan terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran paling lama dalam tempo satu bulan setelah adanya Surat pemesanan, dan setelah barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual dan menyerahkan kepada orang lain, namun terdakwa ternyata hanya membayar untuk pesanan yang pertama sejumlah Rp.108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp.4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah); Bahwa atas kejadian tersebut saksi GUNAWAN SANTOSO menderita kerugian sebesar
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Sleman, 14 Mei 2025
HESTI TRI REJEKI, SH. Jaksa Madya . |
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |