Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.Bth/2025/PN Smn PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH DANAGUNG SYARIAH 1.Haerul Anwar
2.Hernowo, SE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 153/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH DANAGUNG SYARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haerul Anwar
2Hernowo, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan atas objek tanah dan bangunan, yaitu  1 (Satu) bidang tanah sawah untuk pertanian Sertipikat Hak Milik Nomor 1222, Surat Ukur No. 00450/2003  tanggal 26 Februari 2003 dengan luas 1.304 M?2; atas nama HERNOWO, S.E. Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 276/Pdt.G/2022/PN.Smn adalah Sita Persamaan ;
  4. Menyatakan secara hukum terhadap objek Sengketa  sebagaimana tersebut dalam:

1 (Satu) bidang tanah sawah untuk pertanian Sertipikat HakNomor 1222, Surat Ukur No. 00450/2003tanggal 26 Februari 2003 dengan luas 1.304 M?2; atas nama HERNOWO, S.E. Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

merupakan OBJEK JAMINAN atau Objek Hak tanggungan yang sah atas perikatan pembiayaan antara Terlawan II dengan Pelawan ;

 

  1. Memeritahkan kepada Turut Terlawan untuk menghapus catatan Sita Jaminan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1222, Surat Ukur No. 00450/2003  tanggal 26 Februari 2003 dengan luas 1.304 M?2; atas nama HERNOWO, S.E. Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II (Para Terlawan) untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak