Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-88 /M.4.10/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LAKSAMANA FADILLAH HERMANTO Bin ANTON ARI HERMANTO
Yogyakarta
25 Th / 05 Oktober 1999
Laki-laki
Indonesia
Jl. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogykarta
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA (Lulus).
|
- PENAHANAN RUTAN :
Ditahan Oleh Penyidik
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
23 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025
12 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025
26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa LAKSAMANA FADILLAH HERMANTO Bin ANTON ARI HERMANTO pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat Jl. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Boyolali. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wib menghubungi akun IG NIGHTWATER melalui DM untuk membeli tembakau gorila, seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun kemudian Terdakwa ditawari mau kerjaan gak sebagai kuda/peletak untuk menanam paket tembakau gorila kemudian dijawab MAU setelah itu Terdakwa disuruh mengirim foto ktp sama video muka, kemudian Terdakwa disuruh transfer uang Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank SEABANK, sekitar jam 22.00 WIB selanjutnya Terdakwa dikirimi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa untuk digunakan sebagai biaya oprasional/upah menanam paket tembakau gorila, kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa baru dikirimi alamat maps tembakau Gorila dengan alamat maps tembakau gorila di Ambarbinangun, Kasihan, Bantul D.I. Yogyakarta
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Paket tembakau gorila sebanyak 11 paket tembakau gorila yang masing-masing berisi kurang lebih 2 gram dengan rincian 1 paket milik Terdakwa sendiri dan 10 (sepuluh) paket milik akun IG NIGHTWATER yang akan ditanam/dimaps oleh Terdakwa
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan paket tembakau gorila kemudian Terdakwa dihubungi oleh akun IG ”NIGHWATER” untuk menanam 5 (lima) paket tembakau gorila dan setelah menanam atau membuat alamat maps, kemudian Terdakwa pulang kerumah dan menggunakan 1 (satu) paket tembakau gorila, kemudian hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa disuruh kembali untuk meletakan 3 (tiga) paket tembakau gorila.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib Jl,. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 0,68 gram
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 1,92 gra
- 10 (sepuluh) puntung bekas pemakaian tembakau gorila, 1 (satu) pak kertas paper Tingwe
- 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru dan 3 (tiga) paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat 5,89 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 1561/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan kesimpulan :
- BB – 3959/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,30225 gram;
- BB –3960/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,58494 gram;
- BB –3961/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,10637 gram;
- BB –3962/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang 10 (sepuluh) punting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,19603 gram;
Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung SENYAWA SINTESIS MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 95 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LAKSAMANA FADILLAH HERMANTO Bin ANTON ARI HERMANTO pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat Jl,. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Boyolali. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wib menghubungi akun IG NIGHTWATER melalui DM untuk membeli tembakau gorila, seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun kemudian Terdakwa ditawari mau kerjaan gak sebagai kuda/peletak untuk menanam paket tembakau gorila kemudian dijawab MAU setelah itu Terdakwa disuruh mengirim foto ktp sama video muka, kemudian Terdakwa disuruh transfer uang Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank SEABANK, sekitar jam 22.00 WIB selanjutnya Terdakwa dikirimi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa untuk digunakan sebagai biaya oprasional/upah menanam paket tembakau gorila, kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa baru dikirimi alamat maps tembakau Gorila dengan alamat maps tembakau gorila di Ambarbinangun, Kasihan, Bantul D.I. Yogyakarta
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Paket tembakau gorila sebanyak 11 paket tembakau gorila yang masing-masing berisi kurang lebih 2 gram dengan rincian 1 paket milik Terdakwa sendiri dan 10 (sepuluh) paket milik akun IG NIGHTWATER yang akan ditanam/dimaps oleh Terdakwa
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib Jl,. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 0,68 gram
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 1,92 gra
- 10 (sepuluh) puntung bekas pemakaian tembakau gorila, 1 (satu) pak kertas paper Tingwe
- 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru dan 3 (tiga) paket tembakau gorila yang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 1561/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan kesimpulan :
- BB – 3959/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,30225 gram;
- BB –3960/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,58494 gram;
- BB –3961/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,10637 gram;
- BB –3962/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang 10 (sepuluh) punting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,19603 gram;
Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung SENYAWA SINTESIS MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 95 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa LAKSAMANA FADILLAH HERMANTO Bin ANTON ARI HERMANTO pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat Jl,. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Boyolali. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, Penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wib menghubungi akun IG NIGHTWATER melalui DM untuk membeli tembakau gorila, seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun kemudian Terdakwa ditawari mau kerjaan gak sebagai kuda/peletak untuk menanam paket tembakau gorila kemudian dijawab MAU setelah itu Terdakwa disuruh mengirim foto ktp sama video muka, kemudian Terdakwa disuruh transfer uang Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank SEABANK, sekitar jam 22.00 WIB selanjutnya Terdakwa dikirimi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa untuk digunakan sebagai biaya oprasional/upah menanam paket tembakau gorila, kemudian sekitar jam 23.00 wib Terdakwa baru dikirimi alamat maps tembakau Gorila dengan alamat maps tembakau gorila di Ambarbinangun, Kasihan, Bantul D.I. Yogyakarta
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Paket tembakau gorila sebanyak 11 paket tembakau gorila yang masing-masing berisi kurang lebih 2 gram dengan rincian 1 paket milik Terdakwa sendiri dan 10 (sepuluh) paket milik akun IG NIGHTWATER yang akan ditanam/dimaps oleh Terdakwa
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian pada hari hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekitar jam 23.30 Wib Jl,. Werkudoro No. 8 Wirobrajan Rt. 036 Rw. 007, Wirobrajan, Wirobrajan, kota Yogykarta kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 0,68 gram
- 1 (satu) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat @ 1,92 gra
- 10 (sepuluh) puntung bekas pemakaian tembakau gorila, 1 (satu) pak kertas paper Tingwe
- 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru dan 3 (tiga) paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip dengan berat 5,89 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 1561/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan kesimpulan :
- BB – 3959/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,30225 gram;
- BB –3960/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,58494 gram;
- BB –3961/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,10637 gram;
- BB –3962/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang 10 (sepuluh) punting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,19603 gram;
Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung SENYAWA SINTESIS MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 95 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengkonsumsi Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
|
Sleman, 02 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|