Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3352/M.4.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/Slmn/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun/23 Januari 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Banyuurip RT 003 / RW 008, Margoagung, Seyegan, Sleman Yogyakarta

atau

Tinggal : Dusun Topadan RT 001 / RW 008, Margoagung, Seyegan, Sleman, Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (Buruh Harian Lepas)

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 30 April 2025.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025

  •  

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025

           

C.    DAKWAAN       :

        KESATU

        PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 dan 08 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa memesan shabu dengan berat 0,25 gram secara online melalui akun Instagram “Jogja Ceria” menggunakan handphone Realme dengan nomor panggil 083141642979 milik Terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari rumah terdakwa Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sudah dibayar lunas dengan acara transfer melalui akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 10.00 Wib Terdakwa menerima pesan Instagram yang berisi maps lokasi pengambilan narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah jembatan Jalan Ring Road Utara, Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta dengan tanda plastic yang dibungkus lakban warna merah, selanjutnya pada pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil paket shabu di lokasi tersebut kemudian dibawa pulang.
  • Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa kembali memesan shabu dengan berat 0,25 gram secara online melalui akun Instagram “Jogja Ceria” menggunakan handphone milik Terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari rumah terdakwa Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sudah dibayar lunas dengan acara transfer melalui akun DANA milik Terdakwa. Kemudian pada pukul 02.00 Wib Terdakwa menerima pesan Instagram yang berisi maps lokasi pengambilan narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah jembatan Jalan Ring Road Utara, Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta dengan tanda plastic klip yang diletakkan di bawah batu, selanjutnya pada pukul 04.00 Wib Terdakwa mengambil paket shabu di lokasi tersebut kemudian dibawa pulang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu adalah untuk digunakan/dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2776/2025/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

DAN

 

        KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. Yuli alias Ucup (DPO) melalui telepon seluler ke handphone Realme dengan nomor panggil 083141642979 milik Terdakwa yang pada intinya mengatakan mau menitip paket berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) butir kepada Terdakwa agar Terdakwa jual/edarkan kembali kepada orang lain dengan harga Rp4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa ketika barang sudah laku terjual, kemudian Sdr. Yuli alias Ucup mengatakan bahwa paket yang berisi pil Trihexyphenidyl tersebut dapat diambil di Agen Carlo Trans.
  • Bahwa selajutnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi Agen Carlo Trans bahwa titipan paket sudah dapat diambil dan kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil pil Trihexyphenidyl di Agen Carlo Trans di Terminal Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan 500 butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir dan sebanyak 400 (empat ratus) butir dijual kepada teman-teman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual pil Trihexyphenidyl pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada saksi Febri Albuqori bin Pajilan sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu ripiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl terakhir dilakukan pada pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan efek Terdakwa menjadi tidak mudah capek/lebih bersemangat. 
  • Bahwa tujuan Terdakwa memproduksi atau mengedarkan Pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari dokter atau Instansi Pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2775/2025/NNF berupa tablet putih berlogo “Y” adalah mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

 

ATAU

        KEDUA

        PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal adanya laporan masyarakat pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Topadan, Margoagung, Seyegan, Sleman, Yogyakarta sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO di sebuah rumah di Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dilakukan penangkapan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4000 (empat ribu) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah paket shabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram berikut plastik klipnya, dan 1 (satu) buah handphone REALME dengan nomor panggil 083141642979. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman menanyakan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Sleman membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Sleman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2776/2025/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

DAN

 

        KEDUA

        ----------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. Yuli alias Ucup (DPO) melalui telepon seluler ke handphone Realme dengan nomor panggil 083141642979 milik Terdakwa yang pada intinya mengatakan mau menitip paket berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) butir kepada Terdakwa agar Terdakwa jual/edarkan kembali kepada orang lain dengan harga Rp4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa ketika barang sudah laku terjual, kemudian Sdr. Yuli alias Ucup mengatakan bahwa paket yang berisi pil Trihexyphenidyl tersebut dapat diambil di Agen Carlo Trans.
  • Bahwa selajutnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi Agen Carlo Trans bahwa titipan paket sudah dapat diambil dan kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil pil Trihexyphenidyl di Agen Carlo Trans di Terminal Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan 500 butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir dan sebanyak 400 (empat ratus) butir dijual kepada teman-teman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual pil Trihexyphenidyl pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di sebuah rumah di Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada saksi Febri Albuqori bin Pajilan sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu ripiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl terakhir dilakukan pada pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan efek Terdakwa menjadi tidak mudah capek/lebih bersemangat. 
  • Bahwa tujuan Terdakwa memproduksi atau mengedarkan Pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari dokter atau Instansi Pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2775/2025/NNF berupa tablet putih berlogo “Y” adalah mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

        ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

 

ATAU

        KETIGA

        PERTAMA

        ----------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa menggunakan sendiri shabu yang telah dibeli sebelumnya dengan cara shabu ditaruh di dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan alat hisap/bong, kemudian pipet kaca dibakar menggunakan korek api dan kemudian Terdakwa menghisap layaknya orang merokok sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
  • Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan shabu tersebut adalah Terdakwa menjadi tidak mengantik dan badan menjadi malas-malasan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2776/2025/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

DAN

         

        KEDUA

        -----------Bahwa ia Terdakwa KUNTO ANGGORO Bin TUKIJO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. Yuli alias Ucup (DPO) melalui telepon seluler ke handphone Realme dengan nomor panggil 083141642979 milik Terdakwa yang pada intinya mengatakan mau menitip paket berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) butir kepada Terdakwa agar Terdakwa jual/edarkan kembali kepada orang lain dengan harga Rp4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Terdakwa ketika barang sudah laku terjual, kemudian Sdr. Yuli alias Ucup mengatakan bahwa paket yang berisi pil Trihexyphenidyl tersebut dapat diambil di Agen Carlo Trans.
  • Bahwa selajutnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi Agen Carlo Trans bahwa titipan paket sudah dapat diambil dan kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil pil Trihexyphenidyl di Agen Carlo Trans di Terminal Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan 500 butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir dan sebanyak 400 (empat ratus) butir dijual kepada teman-teman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual pil Trihexyphenidyl pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada saksi Febri Albuqori bin Pajilan sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu ripiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl terakhir dilakukan pada pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Topadan, RT 001/RW 029 Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan efek Terdakwa menjadi tidak mudah capek/lebih bersemangat. 
  • Bahwa tujuan Terdakwa memproduksi atau mengedarkan Pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari dokter atau Instansi Pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 1112/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; 2. Nur Taufik, S.Y., dan 3. Agus Slamet Riyadi, S.Y., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB-2775/2025/NNF berupa tablet putih berlogo “Y” adalah mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

 

Sleman, 08 Juli 2025

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya