Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
383/Pid.Sus/2025/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | BENI PRAMANA Alias BENDOT Bin AGUNG WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 383/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4158/M.4.11/Enz.2/08/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
KEJAK1 SAAN NEGERI SLEMAN
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM-127/Slmn/Enz.2/08/2025
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal
Agama Pekerjaan Pendidikan
: BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO: Sleman : 25 Th / 12 Maret 2000 : Laki-laki : Indonesia
: Nulisan RT 001 RW 011, Desa Sumberagung, Kec. Moyudan, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta : Islam : Karyawan Swasta (wiraswasta) : SMA (lulus)
KESATUBahwa terdakwa BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Nulisan RT 001 RW 011, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidaknya – tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengdilan Negeri Sleman. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU KEDUABahwa terdakwa BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Nulisan RT 001 RW 011, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidaknya – tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengdilan Negeri Sleman. Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------
3 |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |