Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH BENI PRAMANA Alias BENDOT Bin AGUNG WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4158/M.4.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI PRAMANA Alias BENDOT Bin AGUNG WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAK1 SAAN NEGERI SLEMAN

 

 
   


Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-127/Slmn/Enz.2/08/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal

 

Agama Pekerjaan Pendidikan

 

 

:    BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO

:    Sleman

:    25 Th / 12 Maret 2000

:    Laki-laki

:    Indonesia

 

:    Nulisan RT 001 RW 011, Desa Sumberagung, Kec. Moyudan, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta

:    Islam

:    Karyawan Swasta (wiraswasta)

:    SMA (lulus)

 

 

 

  1. PENAHANAN :

 

Ditahan Oleh Penyidik Sejak Perpanjangan      Penahanan      Oleh

Penuntut Umum Sejak

:

:

:

16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025

06 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib  atau setidak – tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Nulisan RT 001 RW 011, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidaknya – tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengdilan Negeri Sleman.  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat  (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa BENI PRAMANA Bin AGUNG WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib  atau setidak – tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Nulisan RT 001 RW 011, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidaknya – tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengdilan Negeri Sleman. Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025, Terdakwa BENI PRAMANA mendapatkan DM IG dari seseorang yang mengaku bernama sdr. DENDI yang intinya sdr. DENDI meminta tolong untuk menerima paket dan jika sudah ada, Terdakwa BENI PRAMANA diminta untuk menyimpannya dan Terdakwa BENI PRAMANA dijanjikan akan diberi Tembakau Gorila sebanyak 2R kemudian ia menyanggupi untuk menerima dan menyimpannya;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025, paket diterima oleh Terdakwa BENI PRAMANA yang kemudian dibuka dan berisi 1 (satu) buah stik PS yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus seperti pasta yang dibungkus plastik klip dan juga 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila seberat ±10 gram kemudian Terdakwa BENI PRAMANA menyimpan paket tersebut didalam almari baju milik Terdakwa BENI PRAMANA.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian pada Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib  bertempat di Nulisan RT 001 RW 011, Sumberagung, Moyudan, Sleman dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah HP merk Redmi 13C warna biru muda dengan No. WA 085643667606 dan akun IG “beniprima”
  • 1 (satu) buah stik PS warna hitam yang didalamnya terdapat  1 (satu) plastik klip berisi bahan untuk membuat Tembakau Gorila seberat ±10 gram.
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan labiratoris kriminalistik Nomor 1801/NNF/ 2025 tanggal 15 Juni 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan BB – 4513/2025/NNF berupa pasta warna krem mengandung senyawa sintesis 5-FLOURO-ADB terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Mentari Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa BENI PRAMANA menggunakan Tembakau Gorila terakhir pada hari Jumat Tanggal 6 Juni 2025 sekitar jam 22.00 WIB didalam kamar dan menggunakannya sendirian;
    • Bahwa terdakwa BENI PRAMANA mengakui setelah menggunakan Tembakau Gorila yang dirasakan, kepala terasa pusing, perut lapar, dan muncul perasaan bahagia atau halusinasi lucu-lucu;
    • Bahwa Terdakwa BENI PRAMANA dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila/Sintetis tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah atau instansi yang berwenang.

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------

 

Sleman, 18 Agustus 2025

 
 

 

 

 

 

     Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH

   Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001


 

3

Pihak Dipublikasikan Ya