Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Invoice Nomor :
- Invoice No. SP24110790 tertanggal 25 November 2024,
- Invoice No. SP24110815, tanggal 26 November 2024
- Invoice No. SP24110897, tanggal 29 November 2024
- Invoice No. SP24120123, tanggal 5 Desember 2024
- Invoice No. SP24120391, tanggal 16 Desember 2024
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh PENGGUGAT pada tanggal 23 Januari 2025
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar kewajibannya sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian.
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar : Rp 41.458.000 (Empat puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Ayla nopol AB 1453 FO tahun 2023 Pemilik : Vidiarti, S.T
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|