Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON alias UCUP bin Alm CECEP SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 377/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4090/M.4.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON alias UCUP bin Alm CECEP SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

                                   NO. REG. PERK. : PDM -231/SLMN/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama Lengkap

 : MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON alias UCUP bin (Alm) CECEP SUPRIADI.

Tempat Lahir

 : Kediri

Umur/Tanggal lahir

 : 29 tahun/ 20 Oktober 1995

Jenis Kelamin

 : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

 : Indonesia

Tempat Tinggal

 : Jl. Saluyu Selatan Rt 03 Rw 09 Desa Sayati, Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Jawa Barat

Agama

 : Islam

Pekerjaan

 : Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

 : SMA (LULUS)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

  1. Ditangkap oleh Penyidik

: -

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

  1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak

: Ditahan dalam perkara lain;

  1. Ditahan Oleh JPU

: Ditahan dalam perkara lain;

  1. Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON alias UCUP bin (Alm) CECEP SUPRIADI pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di KOST GRIYA JATEN INDAH Jl. Jaten Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi korban KRISMA TRIYANI menggunakan aplikasi LINE. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bertemu di Kost Ibu Umi Jl. Kaliurang Km.9.3 Tambakan No.25 Rt 002 Rw 019 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Saat itu terdakwa mengaku bekerja sebagai pihak ketiga IT di Bank Mandiri Wilayah Yogyakarta yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 26, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta 55223, Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa mendekati saksi korban dan menjalin hubungan asmara/pacaran. Seiring berjalannya waktu, karena terdakwa sudah tidak mempunyai uang untuk bertahan hidup lalu terdakwa memiliki niatan untuk menipu saksi korban. Pada saat akan mengajukan pinjaman dan pembelian barang terdakwa beralasan kepada saksi korban uang tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan terdakwa di bidang IT. Terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa akan menikahi dan membayar semua cicilan tersebut setelah pencairan hasil pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 Januari 2025 terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan pinjaman online di aplikasi S.PINJAM sebesar Rp4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian cair di hari berikutnya cair di hari berikutnya sebesar masuk ke rekening BNI milik saksi lalu uang tersebut saksi transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya di hari yang sama saksi KRISMA TRIYANI bersama terdakwa juga mengajukan pinjaman di Pakuwon Mall tepatnya di toko ERAPHONE dengan menggunakan KTP saksi KRISMA TRIYANI mengajukan kredit aplikasi SPAYLATER untuk pembelian 1 (satu) unit Handphone IPHONE 15 dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO sebesar Rp.21.047.000-, (dua puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah itu handphone tersebut dibawa oleh pelaku. Selanjutnya terdakwa juga meminjam uang saksi KRISMA TRIYANI sebesar Rp.2.000.0000-,(dua juta rupiah) saksi KRISMA TRIYANI transfer ke BCA dengn nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025 pelaku menelepon saksi meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) lagi dan saksi transfer ke BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON. Setelah itu pada tanggal 28 Januari 2025 saksi bersama pelaku datang ke JCM membeli 1(satu) unit Hanphone OPPO reno 5G seharga Rp.8.999.000,-(delan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan pembayaran melalui aplikasi kredit AKULAKU PAYLATER menggunakan KTP milik saksi dan setelah berhasil handphone tersebut di bawa oleh pelaku.
  • Bahwa pada tanggal 24 februari 2025 saksi bersama pelaku datang ke JCM mall membeli 1(satu) unit Hanphone IPHONE 15 seharga Rp.13.748.000,-(tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan pembiayaan melalui aplikasi HOMECREDIT dengan menggunakan KTP saksi lalu setelah berhasil handphone tersebut di bawa oleh pelaku, selanjutnya di hari yang sama pelaku juga mengajukan pinjaman menggunakan KTP saksi di aplikasi KREDIVO sebesar Rp.2.978.724(dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah) setelah cair masuk ke rekening saksi lalu saksi transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025 pelaku bersama saksi datang ke Pakuwon Mall membeli 1(satu) unit Hanphone IPHONE 15 PLUS melalui aplikasi INDODANA seharga Rp.13.894.000(tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan menggunakan KTP saksi dan setelah berhasil Hanphone tersebut di bawa oleh pelaku. Selanjutnya di hari yang sama pelaku juga mengajukan Pinjaman di aplikasi AKULAKU sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah) menggunakan KTP milik saksi dan setelah berhasil lalu saksi transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa sekira pada tanggal 9 Mei pelaku menghilang, kemudian saksi KRISMA TRIYAN menghubungi terdakwa melalui whatsapp namun tidak aktif dan tidak bisa dihubungi hingga saat ini. Saksi KRISMA TRIYANI baru menyadari bahwa terdakwa melakukan penipuan kepada saksi KRISMA TRIYANI pada bulan maret karena saksi KRISMA TRIYANI mencari dan menemukan web https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ lalu mengetahui bahwa terdakwa merupakan residivis.
  • Bahwa selain terhadap saksi KRISMA TRIYANI terdakwa juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap korban lain yakni saksi IMA ASRI AWALIYAH. Hal tersebut saksi KRISMA TRIYANI temukan melalui aplikasi X.
  • Bahwa hingga saat ini terdakwa belum pernah sama sekali membayarkan cicilan dari pinjaman online maupun pinjaman kredit dan mengembalikan uang/barang pinjaman kepada saksi KRISMA TRIYANI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 76.666.724,-(tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dan apabila dihitung dengan bunga sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP ----

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON alias UCUP bin (Alm) CECEP SUPRIADI. pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di KOST GRIYA JATEN INDAH Jl. Jaten Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi KRISMA TRIYANI menggunakan aplikasi LINE. Selanjutnya terdakwa dan saksi KRISMA TRIYANI bertemu di Kost Ibu Umi Jl. Kaliurang Km.9.3 Tambakan No.25 Rt 002 Rw 019 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Saat itu terdakwa mengaku bekerja sebagai pihak ketiga IT di Bank Mandiri Wilayah Yogyakarta yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 26, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta 55223, Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa mendekati saksi KRISMA TRIYANI dan menjalin hubungan asmara/pacaran. Seiring berjalannya waktu sekira 3 bulan, karena terdakwa sudah tidak mempunyai uang untuk bertahan hidup lalu terdakwa memiliki niatan untuk menipu saksi KRISMA TRIYANI. Pada saat akan mengajukan pinjaman dan pembelian barang terdakwa beralasan kepada saksi KRISMA TRIYANI uang tersebut diguakan untuk menunjang pekerjaan terdakwa di bidang IT. Terdakwa meyakinkan saksi KRISMA TRIYANI bahwa akan menikahi dan membayar semua cicilan tersebut setelah pencairan hasil pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 Januari 2025 terdakwa membujuk saksi KRISMA TRIYANI untuk melakukan pinjaman online di aplikasi S.PINJAM sebesar Rp4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian cair di hari berikutnya cair di hari berikutnya sebesar masuk ke rekening BNI milik saksi lalu uang tersebut saksi transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya di hari yang sama saksi KRISMA TRIYANI bersama terdakwa juga mengajukan pinjaman di Pakuwon Mall tepatnya di toko ERAPHONE dengan menggunakan KTP saksi KRISMA TRIYANI mengajukan kredit aplikasi SPAYLATER untuk pembelian 1 (satu) unit Handphone IPHONE 15 dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO sebesar Rp.21.047.000-, (dua puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah itu handphone tersebut dibawa oleh pelaku. Selanjutnya terdakwa juga meminjam uang saksi KRISMA TRIYANI sebesar Rp.2.000.0000-,(dua juta rupiah) saksi KRISMA TRIYANI transfer ke BCA dengn nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025 pelaku menelepon saksi meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) lagi dan saksi transfer ke BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON. Setelah itu pada tanggal 28 Januari 2025 saksi bersama pelaku datang ke JCM membeli 1(satu) unit Hanphone OPPO reno 5G seharga Rp.8.999.000,-(delan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan pembayaran melalui aplikasi kredit AKULAKU PAYLATER menggunakan KTP milik saksi dan setelah berhasil handphone tersebut di bawa oleh pelaku.
  • Bahwa pada tanggal 24 februari 2025 saksi bersama pelaku datang ke JCM mall membeli 1(satu) unit Hanphone IPHONE 15 seharga Rp.13.748.000,-(tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan pembiayaan melalui aplikasi HOMECREDIT dengan menggunakan KTP saksi lalu setelah berhasil handphone tersebut di bawa oleh pelaku, selanjutnya di hari yang sama pelaku juga mengajukan pinjaman menggunakan KTP saksi di aplikasi KREDIVO sebesar Rp.2.978.724(dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah) setelah cair masuk ke rekening saksi lalu saksi transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025 pelaku bersama saksi datang ke Pakuwon Mall membeli 1(satu) unit Hanphone IPHONE 15 PLUS melalui aplikasi INDODANA seharga Rp.13.894.000(tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan menggunakan KTP saksi dan setelah berhasil Hanphone tersebut di bawa oleh pelaku. Selanjutnya di hari yang sama pelaku juga mengajukan Pinjaman di aplikasi AKULAKU sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah) menggunakan KTP milik saksi dan setelah berhasil lalu saksi transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 3170742493 atas nama MUHAMMAD TAKDIR KHOLISON.
  • Bahwa sekira pada tanggal 9 Mei pelaku menghilang, kemudian saksi KRISMA TRIYAN menghubungi terdakwa melalui whatsapp namun tidak aktif dan tidak bisa dihubungi hingga saat ini. Saksi KRISMA TRIYANI baru menyadari bahwa terdakwa melakukan penipuan kepada saksi KRISMA TRIYANI pada bulan maret karena saksi KRISMA TRIYANI mencari dan menemukan web https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ lalu mengetahui bahwa terdakwa merupakan residivis.
  • Bahwa selain terhadap saksi KRISMA TRIYANI terdakwa juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap korban lain yakni saksi IMA ASRI AWALIYAH. Hal tersebut saksi KRISMA TRIYANI temukan melalui aplikasi X.
  • Bahwa hingga saat ini terdakwa belum pernah sama sekali membayarkan cicilan dari pinjaman online maupun pinjaman kredit dan mengembalikan uang/barang pinjaman kepada saksi KRISMA TRIYANI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 76.666.724,-(tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dan apabila dihitung dengan bunga sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----

 

 

Sleman, 13 Agustus 2025

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya