Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-116/Slmn/Eoh.2/04/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
WAWAN Bin NGARNO (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Wonosobo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Th/24 Januari 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ds. Siwadung Rt 01 Rw 021, Kel. Rapoh, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa WAWAN Bin NGARNO (Alm)
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
1 Maret 2025 s/d20 Maret 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
21 Maret 2025 s/d 29 April 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa Wawan Bin Ngarno (alm) pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira jam 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Wakhid Hasim Dabag, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 04.00 wib terdakwa dari kosnya di dekat SGM Yogyakarta berjalan ke utara di Ambarukmo Plaza Yogyakarta selanjutnya terdakwa melihat rumah tingkat lampu dalam keadaan hidup (yakni Pondok Pesantren Wakhid Hasim Dabag Condongcatur Depok Sleman), selanjutnya terdakwa masuk ke rumah tersebut melalui pintu gerbang belakang yang kebetulan pada saat itu pintu gerbang tidak terkunci kemudian terdakwa naik ke lantai 2 melewati tangga dan masuk ke salah satu kamar (kamar saksi Imam Khasani), selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah Laptop (Merek Advan 1701 warna silver dan merek Lenovo Ip3 warna hitam) dan 1 (satu) buah Hp Vivo Y121 warna biru yang ada di kamar saksi Imam Khasani, kemudian terdakwa meninggalkan rumah tersebut menuju kos terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa masih di bulan Januari 2025, terdakwa menjual 1 buah laptop advan dan 1 buah laptop lenovo di Pasar Kota Gede dengan harga Rp.1.900.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal.
- Bahwa untuk 1 buah hp Vivo Y121 warna biru terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa diamankan Petugas polisi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 di daerah Banguntapan, Bantul.
- Bahwa barang yang diambil terdakwa yakni berupa : 1 (satu) buah laptop merek Advan 1701 warna silver dan 1 (satu) buah Hp merek Vivo Y121 warna biru adalah milik saksi Imam Khasani, sedangkan 1 (satu) buah Laptop merek Lenovo Ip3 warna hitam adalah milik saksi Muhammad Azka Adzkiya yang dititipkan di kamar saksi Imam Khasani karena saksi Azka Adzkiya dan saksi Imam Kahsani hendak sholat subuh ke Masjid.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Azka Adzkiya mengalami kerugian kehilangan 1 buah laptop lenovo IP3 warna hitam seharga sekira Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi Imam Khasani mengalami kehilangan 1 buah laptop merek Advan 1701 warna silver dan 1 buah HP Vivo Y121 warna biru sekira seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Wawan Bin Ngarno (alm) pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira jam 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Pesantren Wakhid Hasim Dabag, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pada hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 04.00 wib terdakwa dari kosnya di dekat SGM Yogyakarta berjalan ke utara di Ambarukmo Plaza Yogyakarta selanjutnya terdakwa melihat rumah tingkat lampu dalam keadaan hidup (yakni Pondok Pesantren Wakhid Hasim Dabag Condongcatur Depok Sleman), selanjutnya terdakwa masuk ke rumah tersebut melalui pintu gerbang belakang yang kebetulan pada saat itu pintu gerbang tidak terkunci kemudian terdakwa naik ke lantai 2 melewati tangga dan masuk ke salah satu kamar (kamar saksi Imam Khasani), selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah Laptop (Merek Advan 1701 warna silver dan merek Lenovo Ip3 warna hitam) dan 1 (satu) buah Hp Vivo Y121 warna biru yang ada di kamar saksi Imam Khasani, kemudian terdakwa meninggalkan rumah tersebut menuju kos terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa masih di bulan Januari 2025, terdakwa menjual 1 buah laptop advan dan 1 buah laptop lenovo di Pasar Kota Gede dengan harga Rp.1.900.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal.
- Bahwa untuk 1 buah hp Vivo Y121 warna biru terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa diamankan Petugas polisi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 di daerah Banguntapan, Bantul.
- Bahwa barang yang diambil terdakwa yakni berupa : 1 (satu) buah laptop merek Advan 1701 warna silver dan 1 (satu) buah Hp merek Vivo Y121 warna biru adalah milik saksi Imam Khasani, sedangkan 1 (satu) buah Laptop merek Lenovo Ip3 warna hitam adalah milik saksi Muhammad Azka Adzkiya yang dititipkan di kamar saksi Imam Khasani.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Azka Adzkiya mengalami kerugian kehilangan 1 buah laptop lenovo IP3 warna hitam seharga sekira Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi Imam Khasani mengalami kehilangan 1 buah laptop merek Advan 1701 warna silver dan 1 buah HP Vivo Y121 warna biru sekira seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|
Sleman, 5 Mei 2025
Jaksa / Penuntut Umum
Evita Christin P, SH
Jaksa Muda Nip.19851223 200812 2 001
|
|