Dakwaan |
![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-128/Slmn/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : DHAVI AGUS DWIJAYANTO Bin SUPARTO
Tempat lahir : Sukoharjo
Umur/Tgl lahir : 26 Tahun / 08 Agustus 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Tinggen, Rt. 004 Rw. 004, Desa Menuran, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 23 Juli 2025 s/d 30 Agustus 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025.
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa Dhavi Agus Dwijayanto Bin Suparto bersama sama dengan sdr. Candi Pamungkas (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gatak Gamol Rt 001 Rw 006 Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 9 (sembilan) paket tembakau sintesis yang dilakban warna coklatdengan berat keseluruhan 5,7 gram;
- 1 (satu) kotak mika warna bening yang berisi tembakau sitesis dengan berat 9,71 gram;
- 1 (satu) wadah palstik bulat warna putih yang berisi tembakau sintesis dnegan berat 11,1 gram;
- 2 (dua) botol spray bekas cairan sintesis;
- 1 (satu) lakban warna coklat;
- 2 (dua) plastik kertas paper warna hitam;
- 1 (satu) buah HP redmi note 10 warna hitam dengan bomor panggil 085727688051.
- Bahwa berdasarkan hasil Uji secara laboratorik di LABORATORIUM FORENSIK SEMARANG No. :1966 /NNF/2025, tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Semarang bahwa barang berupa : 9 (sembilan) paket tembakau sintetis yang di lakban warna Coklat dengan berat keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram, 1 (satu) kotak mika warna bening yang berisi tembakau sintetis dengan berat 9,71 (sembilan koma tujuh satu) gram, 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih yang berisi tembakau sintetis dengan berat 11,1 (sebelas koma satu) gram, 2 (dua) botol spray bekas cairan sintetis, yang disita oleh petugas dari Terdakwa, adalah Narkotika Gol. I jenis Tembakau gorila yang teridentifikasi (+) Positif MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Mentari Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam menjual Narkotika Gol. I jenis tembakau gorila/sintetis tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Dhavi Agus Dwijayanto Bin Suparto bersama sama dengan sdr. Candi Pamungkas (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gatak Gamol Rt 001 Rw 006 Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan hasil Uji secara laboratorik di LABORATORIUM FORENSIK SEMARANG No. :1966 /NNF/2025, tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Semarang bahwa barang berupa : 9 (sembilan) paket tembakau sintetis yang di lakban warna Coklat dengan berat keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram, 1 (satu) kotak mika warna bening yang berisi tembakau sintetis dengan berat 9,71 (sembilan koma tujuh satu) gram, 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih yang berisi tembakau sintetis dengan berat 11,1 (sebelas koma satu) gram, 2 (dua) botol spray bekas cairan sintetis, yang disita oleh petugas dari Terdakwa, adalah Narkotika Gol. I jenis Tembakau gorila yang teridentifikasi (+) Positif MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Mentari Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam menyimpan dan mebguasai Narkotika Gol. I jenis tembakau gorila/sintetis tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa DHAVI AGUS DWIJAYANTO Bin SUPARTO pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gatak Gamol Rt 001 Rw 006 Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 juni 2025 sekira jam 19.00 wib Terdakwa membeli cairan sintesis sebanyak 2 (dua) botol spary dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan menggunakan uang Terdakwa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang milik saksi Candi Pamungkas (penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari akun IG ”bernard-69” ke akun IG ”de colomadoe” kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer dari DANA milik Terdakwa ke rekening penjual kemudian Terdakwa mendapatkan DM Instagram terkait posisi letak maps yaitu di daerah bantul tepatnta dipinggir jalan denga posisi tergeletak dalam bentuk cor semen kemudian Terdakwa mengambil sesuai letak map.
- Bahwa setelah sampai dirumahnya, Terdakwa menyemprotkan cairan sintesis ke tembakau yang telah ia siapkan dengan tujuan akan dijual kembali dengan cara Terdakwa menyiapkan tembakau di kotak mika warna bening yang selanjutnya Terdakwa semprot dengan cairan sintetis beberapa kali secara kira-kira dan setelahnya didiamkan selama 24 (dua puluh empat) jam agar menjadi tembakau gorilla, kemudian tembakau gorilla dibagi 2 (dua) dengan Saksi CANDI PAMUNGKAS (penuntutan dalam berkas terpisah) dan sebagian sisa di dalam kotak mika seberat 11,36 (sebelas koma tiga enam) gram Terdakwa pakai sedikit;
- Bahwa bagian tembakau gorila milik Terdakwa dibuat menjadi 9 (sembilan) paket dan masih tersisa 11,36 (sebelas koma tiga enam) gram kemudian Terdakwa mengiklankan paket tembakau menggunakan media sosial Instagram dengan akun bernardd_69 (milik Terdakwa) dan pembayarannya secara transfer melalui akun DANA milik Terdakwa dengan 1 (satu) paket tembakau gorila dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap paketnya;
- Bahwa berdasarkan hasil Uji secara laboratorik di LABORATORIUM FORENSIK SEMARANG No. :1966 /NNF/2025, tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Semarang bahwa barang berupa : 9 (sembilan) paket tembakau sintetis yang di lakban warna Coklat dengan berat keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram, 1 (satu) kotak mika warna bening yang berisi tembakau sintetis dengan berat 9,71 (sembilan koma tujuh satu) gram, 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih yang berisi tembakau sintetis dengan berat 11,1 (sebelas koma satu) gram, 2 (dua) botol spray bekas cairan sintetis, yang disita oleh petugas dari Terdakwa, adalah Narkotika Gol. I jenis Tembakau gorila yang teridentifikasi (+) Positif MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Mentari Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Gol. I jenis tembakau gorila/sintetis tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”
Sleman, 18 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH.
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|