Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. 1.ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO
2.KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA Bin AGUNG PRASETIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4151/M.4.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO[Penahanan]
2KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA Bin AGUNG PRASETIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                       P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-226/Slmn/Eoh.2/08/2025

 

    IDENTITAS  TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

: ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA

  Bin AGUNG PRASETIYO;

: Sleman.                     

: 22 tahun / 20 Maret 2003.

: Laki-laki ;

: Indonesia ;

: Gendingsari Sembur Rt. 008 Rw. 015

  Kel/Ds. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman

: Islam ;

: Pelajar / Mahasiswa.

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

: KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA

  Bin AGUNG PRASETIYO.

: Sleman.                     

: 18 tahun / 11 Januari 2007.

: Laki-laki ;

: Indonesia ;

: Gendingsari Sembur Rt. 008 Rw. 015

  Kel/Ds. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman

: Islam ;

: Belum / Tidak bekerja

 

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dengan jenis penahanan Rutan ;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2025  dengan jenis penahanan Rutan ;
  • Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025 dengan jenis penahanan Rutan

 

DAKWAAN :

PERTAMA 

         Bahwa mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicuri,  dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa awalnya anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib berkendara menggunakan sepeda motor di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman, tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti oleh Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN dengan kata-kata “MANDEK MAS, MANDEKO BAJINGAN” /”BERHENTI MAS, BERHENTI BAJINGAN” dimana Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN pada saat memberhentikan anak korban tersebut Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN bersama-sama dengan  terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM, dan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM tersebut adalah terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO dan yang membonceng adalah terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), selanjutnya setelah anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF tersebut berhenti kemudian terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO menyuruh terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN langsung melakukan penggeledahan terhadap para anak korban, selanjutnya mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN mengatakan “KOE KLITIH YO” / “KAMU KLITIH YA” kemudian dijawab oleh para anak korban “TIDAK MAS” selanjutnya terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO mengatakan kepada para anak korban “WES SAIKI MELU NANG POLSEK KALASAN WAE” / SEKARANG IKUT KE POLSEK KALASAN SAJA” dijawab oleh para anak korban “MBOTEN MAS” / “TIDAK MAS” karena melihat para anak korban tersebut ketakutan dan tidak melawan maka timbul pikiran terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO untuk meminta HP / Hand Phone para anak korban dengan mengatakan “WES SAIKI NGENE WAE, KOE MENGKO NANG POLSEK KALASAN KARO WONG TUWOMU, HPMU TA GAWANE NGGO JAMINAN SEK / ‘SEKARANG BEGINI SAJA. KAMU NANTI DATANG KE POLSEK KALASAN SAMA ORANG TUAMU, HP KAMU TAK BAWA DULU BUAT JAMINAN” karena para anak korban tersebut ketakutan selanjutnya para anak korban tersebut menyerahkan 4 (empat) buah HP milik para anak korban kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, terhadap rincian HP yang diserahkan kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna putih,  milik anak korban DWI HENGGAR APRILYANO.
  2. 1 (satu) buah HP merk Infinik Note 30 warna abu-abu, milik anak korban FARHAN FEBRYANSYAH.
  3. 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru muda, milik anak korban GARDA PRISMACA YUSUF.
  4. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau, milik anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA.

Bahwa setelah mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN tersebut mendapatkan HP dari para anak korban, selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Bahwa mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing) pada saat mengambil barang-barang milik anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF mengambil barang-barang milik orang lain tersebut adalah akan dimiliki.

            Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing) tersebut anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF mengalami kerugian dengan rincian sebagai berkut :

  1. Anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.099.000,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  4. Anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 

mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke -1, ke-2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

             Bahwa mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa awalnya anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib berkendara menggunakan sepeda motor di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman, tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti oleh Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN dengan kata-kata “MANDEK MAS, MANDEKO BAJINGAN” /”BERHENTI MAS, BERHENTI BAJINGAN” dimana Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN pada saat memberhentikan anak korban tersebut Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN bersama-sama dengan  terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM, dan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM tersebut adalah terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO dan yang membonceng adalah terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), selanjutnya setelah anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF tersebut berhenti kemudian terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO menyuruh terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN langsung melakukan penggeledahan terhadap para anak korban, selanjutnya mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN mengatakan “KOE KLITIH YO” / “KAMU KLITIH YA” kemudian dijawab oleh para anak korban “TIDAK MAS” selanjutnya terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO mengatakan kepada para anak korban “WES SAIKI MELU NANG POLSEK KALASAN WAE” / SEKARANG IKUT KE POLSEK KALASAN SAJA” dijawab oleh para anak korban “MBOTEN MAS” / “TIDAK MAS” karena melihat para anak korban tersebut ketakutan dan tidak melawan maka timbul pikiran terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO untuk meminta HP / Hand Phone para anak korban dengan mengatakan “WES SAIKI NGENE WAE, KOE MENGKO NANG POLSEK KALASAN KARO WONG TUWOMU, HPMU TA GAWANE NGGO JAMINAN SEK / ‘SEKARANG BEGINI SAJA. KAMU NANTI DATANG KE POLSEK KALASAN SAMA ORANG TUAMU, HP KAMU TAK BAWA DULU BUAT JAMINAN” karena para anak korban tersebut ketakutan selanjutnya para anak korban tersebut menyerahkan 4 (empat) buah HP milik para anak korban kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, terhadap rincian HP yang diserahkan kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna putih,  milik anak korban DWI HENGGAR APRILYANO.
  2. 1 (satu) buah HP merk Infinik Note 30 warna abu-abu, milik anak korban FARHAN FEBRYANSYAH.
  3. 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru muda, milik anak korban GARDA PRISMACA YUSUF.
  4. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau, milik anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA.

Bahwa setelah mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN tersebut mendapatkan HP dari para anak korban, selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

            Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing) tersebut anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF mengalami kerugian dengan rincian sebagai berkut :

  1. Anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.099.000,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  4. Anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

          

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

 

ATAU

KETIGA

Bahwa mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun mengapuskan piutang,  perbuatan para terdakwa dilakukan dengguntungan cara sebagai berikut :

                 Bahwa awalnya anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 22.30 Wib berkendara menggunakan sepeda motor di Jl. Jogja-Solo Km. 11,5 Mangunan Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman, tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti oleh Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN dengan kata-kata “MANDEK MAS, MANDEKO BAJINGAN” /”BERHENTI MAS, BERHENTI BAJINGAN” dimana Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN pada saat memberhentikan anak korban tersebut Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN bersama-sama dengan  terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM, dan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver dengan No. Pol. AB 3343 IM tersebut adalah terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO dan yang membonceng adalah terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing), selanjutnya setelah anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF tersebut berhenti kemudian terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO menyuruh terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN langsung melakukan penggeledahan terhadap para anak korban, selanjutnya mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN mengatakan “KOE KLITIH YO” / “KAMU KLITIH YA” kemudian dijawab oleh para anak korban “TIDAK MAS” selanjutnya terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO mengatakan kepada para anak korban “WES SAIKI MELU NANG POLSEK KALASAN WAE” / SEKARANG IKUT KE POLSEK KALASAN SAJA” dijawab oleh para anak korban “MBOTEN MAS” / “TIDAK MAS” karena melihat para anak korban tersebut ketakutan dan tidak melawan maka timbul pikiran terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO untuk meminta HP / Hand Phone para anak korban dengan mengatakan “WES SAIKI NGENE WAE, KOE MENGKO NANG POLSEK KALASAN KARO WONG TUWOMU, HPMU TA GAWANE NGGO JAMINAN SEK / ‘SEKARANG BEGINI SAJA. KAMU NANTI DATANG KE POLSEK KALASAN SAMA ORANG TUAMU, HP KAMU TAK BAWA DULU BUAT JAMINAN” karena para anak korban tersebut ketakutan selanjutnya para anak korban tersebut menyerahkan 4 (empat) buah HP milik para anak korban kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO, terhadap rincian HP yang diserahkan kepada terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, dan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna putih,  milik anak korban DWI HENGGAR APRILYANO.
  2. 1 (satu) buah HP merk Infinik Note 30 warna abu-abu, milik anak korban FARHAN FEBRYANSYAH.
  3. 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru muda, milik anak korban GARDA PRISMACA YUSUF.
  4. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau, milik anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA.

Bahwa setelah mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN tersebut mendapatkan HP dari para anak korban, selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

            Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I ALFONDA ARIEL PRASETYA Als FONDA Bin AGUNG PRASETIYO, bersama sama dengan terdakwa II KAFCA RIVA PUTRA PRASETYA Als RIVA  Bin AGUNG PRASETIYO,  dan Anak Saksi QHAIRIL APTRI CHANIAGO Als IRIL Bin AGUSMAN (berkas perkara terpisah / splitzing) tersebut anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, bersama anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, dan anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, serta anak korban GARDA PRISMACA YUSUF mengalami kerugian dengan rincian sebagai berkut :

  1. Anak korban DWI HENGGAR APRILYANO, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Anak korban FARHAN FEBRYANSYAH, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Anak korban NIZAM ALFIN SAPUTRA, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.099.000,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  4. Anak korban GARDA PRISMACA YUSUF, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

   Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

                                                            

                                                          Sleman, 06 Agustus 2025

                                                                                      Jaksa / Penuntut Umum

 

 

 

                       BAMBANG PRASETIYO, SH.                                                                                                                       Jaksa Madya Nip. 198308082007031001

 

 

                    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya