Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PDM-126/Slmn/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ALFIN JAFFARUDIN MAHFUD Bin SALIS ABDUL BASOR (Alm)
Klaten
24 Th / 06 November 2000
Laki-laki
Indonesia
Gg. Sidomukti 13 Rt 003 Rw 003 Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Islam
Pelajar/Mahasiswa (KTP) atau Karyawan Swasta (sekarang)
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 02 Juli 2025.
- Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025.
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Alfin Jaffarudin Mahfud Bin Salis Abdul Basor (Alm) pada Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gg. Sidomukti 13 Rt 003 Rw 003 Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berdasarkan 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menghubungi DM Instagram dari akun IG heisenberg.act milik terdakwa kepada pemilik akun IG theplague_of_frogs untuk membeli Narkotika jenis Tembakau sintesis sebanyak 30 gram dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa diberi nomor rekening bank Jago dengan nomor 105941800839 atas nama TINAROSDIANA untuk di transfer tersebut dari akun DANA milik Terdakwa menggunakan rekening BRI dengan nomor rek 1876**532 an MEGAWATI dengan menggunakan Handphone Infinix warna biru dengan nomor 089514825706 kemudian Terdakwa di beri tahu tempat pengambilan barang dikirim DM Intagram via mapping.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa mengambil 30 gram Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila/sintesis dipinggir jalan Boyolali, Jawa Tengah, barang berada di dalam plastik di balik semak sesuai dengan mapping dan Terdakwa ambil sendiri.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 18.30 wib sepulang dari kerja Terdakwa memecah tembakau sintetis tersebut sendirian memecah tembakau gorila/ sintetis tersebut dengan cara tembakau Sintetis sebanyak 30 gram tersebut di pecah menjadi 11 slot / paket dengan ukuran 1 Gram menjadi 5 paket, ukuran 2 Gram menjadi 5 (lima) paket dan 5 (lima) garm menjadi 1 (satu) paket.
- Bahwa Terdakwa juga pernah membeli tembakau gorila/ Sintetis berupa Spray Sintetis sebanyak 2 botol (5 mg) dari akun IG pickpose.utm. Bahwa cairan spray sintetis sebanyak 2 botol (5 mg) tersebut sudah Terdakwa membuat menjadi tembakau gorila sebanyak 7 (tujuh) gram dan sudah laku di jual semuanya.
- Bahwa Terdakwa menjual tembakau gorilla/sintesis di sekitar daerah Klaten Kota dan sekitarnya dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) / gramnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebanyak Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib di Gg. Sidomukti 13, Rt 003 Rw 003, Bareng, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah diamankan oleh petugas dan dilakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng bekas roti Nissin yang berisi:
- 11 (sebelas) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 20,26 gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik berisi temabakau biasa berat + 4,23 gram;
- 10 (sepuluh) buah puntung bekas Tembakau Gorila;
- 2 (dua) buah botol spray bekas cairan sintetis;
- 1 (satu) Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 1,53 gram berikut plastik klipnya (MAPS);
- 1 (buah) kertas paper;
- 1 (satu) kotak bening berisi Tembakau Gorila berat + 1,65 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru dengan nomor
- 089514825706 dan terdapat akun IG "heisenberg.act".
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.1775/NNF/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari Bidang Laoboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dengan kesimpuln :
- BB 4445/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) dan mengandung senyawa sintesis MDMB-4en BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 (dua ratus tiga) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4446/2025/NNF dan BB 4450/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4447/2025/NNF berupa kertas punting rokok dan BB BB 4449/2025/NNF berupa irisan daun adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/psikotropika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Alfin Jaffarudin Mahfud Bin Salis Abdul Basor (Alm) pada Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gg. Sidomukti 13 Rt 003 Rw 003 Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berdasarkan 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menghubungi DM Instagram dari akun IG heisenberg.act milik terdakwa kepada pemilik akun IG theplague_of_frogs untuk membeli Narkotika jenis Tembakau sintesis sebanyak 30 gram dengan harga Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa diberi nomor rekening bank Jago dengan nomor 105941800839 atas nama TINAROSDIANA untuk di transfer tersebut dari akun DANA milik Terdakwa menggunakan rekening BRI dengan nomor rek 1876**532 an MEGAWATI dengan menggunakan Handphone Infinix warna biru dengan nomor 089514825706 kemudian Terdakwa di beri tahu tempat pengambilan barang dikirim DM Intagram via mapping.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa mengambil 30 gram Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila/sintesis dipinggir jalan Boyolali, Jawa Tengah, barang berada di dalam plastik di balik semak sesuai dengan mapping dan Terdakwa ambil sendiri.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 18.30 wib sepulang dari kerja Terdakwa memecah tembakau sintetis tersebut sendirian memecah tembakau gorila/ sintetis tersebut dengan cara tembakau Sintetis sebanyak 30 gram tersebut di pecah menjadi 11 slot / paket dengan ukuran 1 Gram menjadi 5 paket, ukuran 2 Gram menjadi 5 (lima) paket dan 5 (lima) garm menjadi 1 (satu) paket.
- Bahwa Terdakwa juga pernah membeli tembakau gorila/ Sintetis berupa Spray Sintetis sebanyak 2 botol (5 mg) dari akun IG pickpose.utm. Bahwa cairan spray sintetis sebanyak 2 botol (5 mg) tersebut sudah Terdakwa membuat menjadi tembakau gorila sebanyak 7 (tujuh) gram dan sudah laku di jual semuanya.
- Bahwa Terdakwa menjual tembakau gorilla/sintesis di sekitar daerah Klaten Kota dan sekitarnya dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) / gramnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebanyak Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib di Gg. Sidomukti 13, Rt 003 Rw 003, Bareng, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah diamankan oleh petugas dan dilakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng bekas roti Nissin yang berisi:
- 11 (sebelas) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 20,26 gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik berisi temabakau biasa berat + 4,23 gram;
- 10 (sepuluh) buah puntung bekas Tembakau Gorila;
- 2 (dua) buah botol spray bekas cairan sintetis;
- 1 (satu) Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 1,53 gram berikut plastik klipnya (MAPS);
- 1 (buah) kertas paper;
- 1 (satu) kotak bening berisi Tembakau Gorila berat + 1,65 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru dengan nomor
- 089514825706 dan terdapat akun IG "heisenberg.act".
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.1775/NNF/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari Bidang Laoboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dengan kesimpuln :
- BB 4445/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) dan mengandung senyawa sintesis MDMB-4en BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 (dua ratus tiga) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4446/2025/NNF dan BB 4450/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4447/2025/NNF berupa kertas punting rokok dan BB BB 4449/2025/NNF berupa irisan daun adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/psikotropika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Alfin Jaffarudin Mahfud Bin Salis Abdul Basor (Alm) pada Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gg. Sidomukti 13 Rt 003 Rw 003 Bareng, Kecamatam Klaten Tengah, Kabuapten Klaten, Jawa Tengah berdasarkan 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu Pengadilan Negeri Sleman, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menghubungi DM Instagram dari akun IG heisenberg.act milik terdakwa kepada pemilik akun IG theplague_of_frogs untuk membeli Narkotika jenis Tembakau sintesis sebanyak 30 gram dengan harga Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa diberi nomor rekening bank Jago dengan nomor 105941800839 atas nama TINAROSDIANA untuk di transfer tersebut dari akun DANA milik Terdakwa menggunakan rekening BRI dengan nomor rek 1876**532 an MEGAWATI dengan menggunakan Handphone Infinix warna biru dengan nomor 089514825706 kemudian Terdakwa di beri tahu tempat pengambilan barang dikirim DM Intagram via mapping.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa mengambil 30 gram Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila/sintesis dipinggir jalan Boyolali, Jawa Tengah, barang berada di dalam plastik di balik semak sesuai dengan mapping dan Terdakwa ambil sendiri.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 18.30 wib sepulang dari kerja Terdakwa memecah tembakau sintetis tersebut sendirian memecah tembakau gorila/ sintetis tersebut dengan cara tembakau Sintetis sebanyak 30 gram tersebut di pecah menjadi 11 slot / paket dengan ukuran 1 Gram menjadi 5 paket, ukuran 2 Gram menjadi 5 (lima) paket dan 5 (lima) garam menjadi 1 (satu) paket kemudian ada yang ia konsumsi sendiri sebanyak 1 (satu) linting.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib di Gg. Sidomukti 13, Rt 003 Rw 003, Bareng, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah diamankan oleh petugas dan dilakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng bekas roti Nissin yang berisi:
- 11 (sebelas) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 20,26 gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik berisi temabakau biasa berat + 4,23 gram;
- 10 (sepuluh) buah puntung bekas Tembakau Gorila;
- 2 (dua) buah botol spray bekas cairan sintetis;
- 1 (satu) Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) paket Tembakau sintetis yang berada didalam plastik klip dengan berat + 1,53 gram berikut plastik klipnya (MAPS);
- 1 (buah) kertas paper;
- 1 (satu) kotak bening berisi Tembakau Gorila berat + 1,65 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru dengan nomor
- 089514825706 dan terdapat akun IG "heisenberg.act".
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.1775/NNF/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari Bidang Laoboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dengan kesimpuln :
- BB 4445/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) dan mengandung senyawa sintesis MDMB-4en BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 (dua ratus tiga) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4446/2025/NNF dan BB 4450/2025/NNF berupa irusan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4447/2025/NNF berupa kertas punting rokok dan BB BB 4449/2025/NNF berupa irisan daun adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/psikotropika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
|
Sleman, 18 Agustus 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|