Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29
“ Untuk Keadilan “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 182/Slmn/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : SYARIFUDIN ANJAS YUNIARTO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 27 Tahun / 6 Juni 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Karangjati RT/RW 19/42 Sinduadi, Mlati, Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Ditahan dalam perkara lain;
Oleh PU : Ditahan dalam perkara lain.
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDIN ANJAS YUNIARTO pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Magelang km 5,5 tepatnya depan bengkel Kampus Motor Ds. Kutu, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai mobil Calya No. Pol terpasang AB 1320 QL melaju dari arah utara menuju ke selatan menuju Hotel Uniq Yogyakarta dengan kecepatan sekitar 50 km/jam membawa satu penumpang, saat itu terdakwa melaju kurang fokus dan konsentrasi sebab sambil melihat map arah tujuan ke Hotel Uniq di handphonenya, hingga terdakwa kaget tiba-tiba di depannya ada kendaraan lain dan karena jaraknya terlalu dekat, terdakwa tidak sempat menghentikan laju kendaraannya hingga membentur sepeda motor Yamaha Byson No. Pol. AE 2558 XR yang dikendarai oleh saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO (alm), kemudian mobil yang terdakwa kendarai tersebut terbalik dan saat terbalik tersebut, membentur sepeda motor Honda Vario AB 6041 DQ yang dikendarai oleh korban RAHMAT RIYANTO. Akibatnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO terlempar ke depan sedangkan korban RAHMAT RIYANTO terjatuh dan tidak ada reaksi sama sekali hingga dibawa ke RS Dr. Sardjito, saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO mengalami luka lutut kanan dan kiri lecet dan rawat jalan di RS Sardjito, sedangkan korban dirawat inap di RS Sardjito hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya;
- Bahwa sebelumnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO dan korban dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan sakit, tidak ada penyakit bawaan dan tidak pernah terpengaruh obat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/1.18/010/IV/2025 dikeluarkan tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zikrina Abyanti Lanodiyu,Sp.OT, Dokter pada Rumah Sakit Sardjito yang pada pokoknya menyatakan bahwa korban mengalami memar pada leher belakang akibat kekerasan tumpul, pada pemeriksaan penunjang radiologi MRI tulang leher dengan kontras menunjukkan adanya pembengkakan pada tulang leher ketiga sampai kelima, perubahan pada sumsum tulang belakang leher, peradangan pada tulang belakang leher yang kemudian pada tanggal 11 Januari 2025 jam 17.50 wib dinyatakan meninggal dunia.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDIN ANJAS YUNIARTO pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Magelang km 5,5 tepatnya depan bengkel Kampus Motor Ds. Kutu, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai mobil Calya No. Pol terpasang AB 1320 QL melaju dari arah utara menuju ke selatan menuju Hotel Uniq Yogyakarta dengan kecepatan sekitar 50 km/jam membawa satu penumpang, saat itu terdakwa melaju kurang fokus dan konsentrasi sebab sambil melihat map arah tujuan ke Hotel Uniq di handphonenya, hingga terdakwa kaget tiba-tiba di depannya ada kendaraan lain dan karena jaraknya terlalu dekat, terdakwa tidak sempat menghentikan laju kendaraannya hingga membentur sepeda motor Yamaha Byson No. Pol. AE 2558 XR yang dikendarai oleh saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO (alm), kemudian mobil yang terdakwa kendarai tersebut terbalik dan saat terbalik tersebut, membentur sepeda motor Honda Vario AB 6041 DQ yang dikendarai oleh korban RAHMAT RIYANTO. Akibatnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO terlempar ke depan sedangkan korban RAHMAT RIYANTO terjatuh dan tidak ada reaksi sama sekali hingga dibawa ke RS Dr. Sardjito, saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO mengalami luka lutut kanan dan kiri lecet dan rawat jalan di RS Sardjito, sedangkan korban dirawat inap di RS Sardjito hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya;
- Bahwa sebelumnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO dan korban dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan sakit, tidak ada penyakit bawaan dan tidak pernah terpengaruh obat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/1.18/010/IV/2025 dikeluarkan tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zikrina Abyanti Lanodiyu,Sp.OT, Dokter pada Rumah Sakit Sardjito yang pada pokoknya menyatakan bahwa korban mengalami memar pada leher belakang akibat kekerasan tumpul, pada pemeriksaan penunjang radiologi MRI tulang leher dengan kontras menunjukkan adanya pembengkakan pada tulang leher ketiga sampai kelima, perubahan pada sumsum tulang belakang leher, peradangan pada tulang belakang leher yang kemudian pada tanggal 11 Januari 2025 jam 17.50 wib dinyatakan meninggal dunia.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDIN ANJAS YUNIARTO pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Magelang km 5,5 tepatnya depan bengkel Kampus Motor Ds. Kutu, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai mobil Calya No. Pol terpasang AB 1320 QL melaju dari arah utara menuju ke selatan menuju Hotel Uniq Yogyakarta dengan kecepatan sekitar 50 km/jam membawa satu penumpang, saat itu terdakwa melaju kurang fokus dan konsentrasi sebab sambil melihat map arah tujuan ke Hotel Uniq di handphonenya, hingga terdakwa kaget tiba-tiba di depannya ada kendaraan lain dan karena jaraknya terlalu dekat, terdakwa tidak sempat menghentikan laju kendaraannya hingga membentur sepeda motor Yamaha Byson No. Pol. AE 2558 XR yang dikendarai oleh saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO (alm), kemudian mobil yang terdakwa kendarai tersebut terbalik dan saat terbalik tersebut, membentur sepeda motor Honda Vario AB 6041 DQ yang dikendarai oleh korban RAHMAT RIYANTO. Akibatnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO terlempar ke depan sedangkan korban RAHMAT RIYANTO terjatuh dan tidak ada reaksi sama sekali hingga dibawa ke RS Dr. Sardjito, saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO mengalami luka lutut kanan dan kiri lecet dan rawat jalan di RS Sardjito, sedangkan korban dirawat inap di RS Sardjito hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya;
- Bahwa sebelumnya saksi KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO dan korban dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan sakit, tidak ada penyakit bawaan dan tidak pernah terpengaruh obat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/1.18/020/IV/2025 dikeluarkan tanggal 16 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adrian Dewata Wardhana, Sp.B,Subsp.Onk, Dokter pada Rumah Sakit Sardjito yang pada pokoknya menyatakan seseorang an. KUN HIDAYAT NUGROHO bin TOMO HARYONO (alm) mengalami luka robek pada telapak jari kelima kaki kiri akibat kekerasan tumpul
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------
Sleman, 30 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004
|