Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2025/PN Smn DIDIN STYAWAN 1.PT BPR PANCA ARTA MONJALI
2.PT BPR MLATI PUNDI ARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIN STYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERI RAMA DIZA MUKTI, SHDIDIN STYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT BPR PANCA ARTA MONJALI
2PT BPR MLATI PUNDI ARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Persidangan perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan praktik misseling kredit perbankan kepada Penggugat dengan adanya fasilitas pinjaman perjanjian kredit sindikasi;
  4. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit sindikasi antara Penggugat dan Para Tergugat termuat dalam 4 (empat) Perjanjian Kredit sebagai berikut :
  • Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan nomor rekening 117.08.003457
  • Perjanjian kredit antara penggugat dengan Tergugat I dengan nomor rekening 117.01.012418
  • Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II dengan nomor rekening 32.07451.001
  • Perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II dengan nomor rekening 32.07451.002

Yang mana Tergugat I sebagai Pemegang hak tanggungan Sertifikat Hak Milik No. 4073/Sardonoharjo seluas 259 m2 yang terletak di Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atas nama Ny. Mursinem (Ibu Mertua Penggugat) dan Tergugat II sebagai Pemegang hak tanggungan dalam Sertifikat Hak Milik NIB 13.04.000001902.0 seluas 283 m2 yang terletak di Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atas nama Deni Rosita Indah Susilowati (Istri Penggugat) dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan jaminan Hak Tanggungan berupa objek tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 4073/Sardonoharjo seluas 259 m2 atas nama Ny. Mursinem (Ibu mertua Penggugat) dan jaminan Hak Tanggungan berupa objek tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 4073/Sardonoharjo seluas 259 m2 atas nama Ny. Mursinem (Ibu mertua Penggugat) dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat dan ketentuan apapun;
  1. Memerintahkan kepada Penggugat untuk berkewajiban mengembalikan pinjaman kredit pokok kepada Para Tergugat setelah dikurangi biaya angsuran pinjaman kredit yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat tanpa dibebani bunga dan denda kredit;
  2. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil dan kerugiaan immateriil keseluruhan kepada Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil yaitu kerugian yang dialami Penggugat yang diakibatkan mengalami beban cicilan angsuran, potongan administrasi dan bunga kredit sindikasi sekira sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil yaitu kerugian akibat perbuatan Para Tergugat yang menyebabkan kerugian waktu, biaya, beban pikiran serta nama baik Penggugat yang diakibatkan sengketa perkara a quo  apabila diakumulasikan kurang lebih sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  3. Menyatakan secara hukum untuk memberi izin kepada Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Para Tergugat, untuk menghadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Para Tergugat agar dapat dibebankan Sita Eksekusi.
  4. Menyatakan seluruh aset milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terdaftar atas nama Para Tergugat yang dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat yang kemudian bilamana diperlukan dilakukan pengosongan oleh bantuan Aparat Negara dan dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan kepada Para Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak